Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-78/PJ.41/1990
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-78/PJ.41/1990 TENTANG
PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
Menimbang | ||||
| a. |
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha perseorangan atau pekerjaan bebas;
| |||
|
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengatur pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara RI. Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3262);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara RI. Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 3269);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1983 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 52);
| |||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
| |||
| 5. | Keputusan Menteri Muda Keuangan selaku Pgs. Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; | |||
| MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) KEPADA ISTERI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DAN ATAU PEKERJAAN BEBAS.
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
(1)
|
Atas permohonan dari Wajib Pajak, kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas dapat diberikan NPWP.
| |||
|
(2)
|
Permohonan NPWP bagi isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
| |||
|
(3)
|
NPWP yang diberikan kepada isteri Wajib Pajak adalah NPWP suami dengan memberikan kode 4 pada Status Usaha Wajib Pajak, dan dengan penambahan kode tersebut maka kode Status Usaha Wajib Pajak pada formulir Pendaftaran Wajib Pajak (KPU.1) menjadi sebagai berikut:
| |||
| 1. | Pusat. | |||
| 2. | Cabang. | |||
| 3. | Tunggal. | |||
| 4. | Isteri. | |||
|
(4)
|
Atas pemberian NPWP kepada isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan kartu NPWP atas nama isteri Wajib Pajak.
| |||
Pasal 2 | ||||
|
NPWP isteri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
| ||||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan isteri yang diterima atau diperolehnya harus digabungkan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh suaminya kecuali penghasilan yang semata-mata berasal dari satu pemberi kerja saja.
| |||
|
(2)
|
Penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan suami.
| |||
Pasal 4 | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juni 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.