Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-72/PJ/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-72/PJ/2004 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
| bahwa dalam rangka meningkatkan mental, etika dan integritas, akan diselenggarakan lomba Kerohanian Agama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |
|
b.
| bahwa dalam rangka memasyarakatkan jingle pajak dan meningkatkan apresiasi di bidang seni, akan diselenggarakan lomba paduan suara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |
| c. | bahwa demi sukses terselenggaranya lomba Kerohanian Agama dan paduan suara, perlu diadakan koordinasi dan persiapan yang matang; | |
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |
|
|
|
|
Memperhatikan | ||
| Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2004 tanggal 12 April 2004 tentang Penyelenggaraan Lomba Kerohanian Agama Dan Paduan Suara Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kedua Reformasi Moral Direktorat Jenderal Pajak. | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
| KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. | ||
|
|
|
|
PERTAMA | ||
| Membentuk Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. | ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
| Tim sebagaimana pada diktum Pertama mempunyai tugas sebagai berikut: | ||
| a. | Mempersiapkan pelaksanaan lomba Kerohanian Agama dan paduan suara; | |
| b. | Mengkoordinasikan penilaian untuk pemilihan peserta Kerohanian Agama dan tim paduan suara terbaik; | |
| c. | Menyelenggarakan acara puncak lomba Kerohanian Agama dan paduan suara. | |
|
|
|
|
KETIGA | ||
| Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP-PBB) Tahun Anggaran 2004. | ||
|
|
|
|
| Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.