Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-701/PJ./2001
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-701/PJ./2001 TENTANG
PENENTUAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENENTUAN TEMPAT TINGGAL ORANG PRIBADI DAN TEMPAT KEDUDUKAN BADAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan adalah tempat tinggal dan tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
| |
|
|
a.
|
Rumah tetap orang pribadi berada, yaitu rumah tempat orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP);
|
|
|
b.
|
Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf a di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
|
|
|
c.
|
Tempat orang pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditentukan;
|
|
|
d.
|
Tempat tinggal menurut keadaan sebenarnya yang ditentukan oieh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat ditentukan.
|
|
(2)
|
Dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, tetapi dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf d dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atas nama Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
(3)
|
Dalam hal tempat tinggal orang pribadi berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Direktur Pajak Penghasilan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Tempat kedudukan badan menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
| |
|
|
a.
|
Tempat kantor pimpinan perusahaan dan pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
|
|
|
b.
|
Tempat kantor pimpinan perusahaan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan perusahaan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan perusahaan;
|
|
|
c.
|
Tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b berada di beberapa tempat.
|
|
(2)
|
Dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, tetapi dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat Wajib Pajak berkedudukan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
(3)
|
Dalam hal tempat kedudukan badan berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, penentuan tempat kedudukan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh Direktur Pajak Penghasilan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd.
HADI POERNOMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.