Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||
|
|
|||||
Menimbang |
||||||
a.
|
bahwa terdapat perubahan dalam Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri sehubungan dengan Re-organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
|
|||||
b.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan atas pelaksanaan pembayaran dan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Orang Pribadi yang akan berangkat ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
|
|||||
|
|
|||||
Mengingat |
||||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|||||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4097);
|
|||||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.04/2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;
|
|||||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan;
|
|||||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Ekonomi Sub Regional ASEAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 499/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Ekonomi Sub Regional ASEAN;
|
|||||
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan lampiran I, II, III, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
|
|||||
8.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.
|
|||||
|
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan |
||||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI.
|
||||||
|
||||||
Pasal I |
||||||
1.
|
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||
|
||||||
|
"Pasal 1
|
|||||
|
(1)
|
Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
|
||||
|
(2)
|
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri.
|
||||
|
(3)
|
Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno Hatta, pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta IV."
|
||||
|
||||||
2.
|
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
|
|||||
|
||||||
|
"Pasal 2
|
|||||
|
(1)
|
Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh KPP, maka tanggung jawab pelaksanaannya pada Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
|
||||
|
(2)
|
Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, maka tanggung jawab pelaksanaannya pada Seksi Kerja sama dan Potensi Perpajakan Bidang Administrasi dan Kerja sama Perpajakan (AKP)."
|
||||
|
||||||
Pasal II |
||||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||
|
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2004 DIREKTUR JENDERAL, ttd
HADI POERNOMO |