Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-57/PJ.7/1987

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-57/PJ.7/1987
 
TENTANG
 
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak, dianggap perlu untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan wajib pajak;
b.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB;
c.
bahwa ketentuan pelimpahan wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 
 

Mengingat

Pasal 16 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3312).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR INSPEKSI PBB DAN KEPALA KANTOR DINAS LUAR TINGKAT I PBB UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 

Pasal 1

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak sebagai dimaksud dalam pasal 15 Undang-undang No. 12 Tahun 1985, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB dan Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB.
 
 

Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Wewenang untuk memberikan keputusan keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi PBB, dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan, diterbitkan oleh Kepala Kantor Inspeksi PBB yang bersangkutan.
(2)
Wewenang untuk memberikan Keputusan Keberatan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB dalam hal SPPT dan/atau SKP Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat I PBB yang bersangkutan.
 
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.