Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-56/PJ/2025
Perubahan atau Penyempurnaan
Mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2025
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-56/PJ/2025
NOMOR KEP-56/PJ/2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-59/
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa harga uap per kWh dan harga listrik per kWh untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi serta Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/
| |
|
b.
|
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor usaha tertentu yang berpengaruh luas terhadap penghasilan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga uap per kWh dan harga listrik per kWh untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi, serta penyesuaian Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada sektor perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
| |
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/
| |
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
| |
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-59/
| ||
|
|
|
|
KESATU | ||
|
Mengubah Lampiran huruf D dan huruf F dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/
| ||
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2025.
| ||
|
|
|
|
|
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
| ||
|
1.
|
Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
| |
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan
| |
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
| |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. SURYO UTOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.