Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/PJ/2025

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-54/PJ/2025
 
TENTANG
 
PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak tertentu;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
2.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Menetapkan Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
2.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak;
3.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak;
4.
Sekretaris Direktorat Jenderal;
5.
Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;
7.
Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
8.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
9.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
10.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
11.
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.