Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/PJ./2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-54/PJ./2001 TENTANG
PENUNJUKAN SDR. DR. DJAZOELI SADHANI, M.Sc. (NIP 060036403) PEMBINA UTAMA MUDA (GOL.IV/c) SEBAGAI KETUA TIM PENGENDALI PEMERIKSA WILAYAH JAWA BARAT PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa, dengan adanya jabatan Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000 yang kosong, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu segera menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;
| |||
|
b.
|
bahwa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Direktur Jenderal pajak tentang penunjukan Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-490/PJ./2000 tanggal 15 November 2000 tentang Penyempurnaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-244/PJ./2000 tanggal 11 Agustus 2000 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN SDR. Dr. DJAZOELI SADHANI, M.Sc (NIP 060036403) PEMBINA UTAMA MUDA (GOL IV/c) SEBAGAI KETUA TIM PENGENDALI PEMERIKSA WILAYAH JAWA BARAT PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 2000.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pertama | ||||
|
Menunjuk Sdr. Dr. Djazoeli Sadhani, M.Sc (NIP 060036403) Pembina Utama Muda (Gol.IV/c) sebagai Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Wilayah Jawa Barat pada Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 2000.
| ||||
|
|
|
|
| |
Kedua | ||||
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.