Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
|
|
Menimbang |
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Harga Uap dan Harga Listrik Yang Digunakan dalam Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi;
|
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK YANG DIGUNAKAN DALAM PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PENGUSAHAAN PANAS BUMI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLOITASI.
|
|
|
|
PERTAMA |
|
Menetapkan:
|
|
1.
|
Harga Uap per kWh yang digunakan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi ditetapkan sebesar Rp866,00 (delapan ratus enam puluh enam rupiah).
|
2.
|
Harga Listrik per kWh yang digunakan dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi ditetapkan sebesar Rp1.248,00 (seribu dua ratus empat puluh delapan rupiah).
|
|
|
KEDUA |
|
Ketentuan mengenai Harga Uap dan Harga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi mulai Tahun Pajak 2021.
|
|
|
|
KETIGA |
|
Ketentuan mengenai Harga Uap dan Harga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, sepanjang yang berkaitan dengan penentuan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi sejak Tahun Pajak 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
KEEMPAT |
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
KELIMA |
|
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
|
|
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
|
2.
|
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
|
3.
|
Direktur Peraturan Perpajakan I;
|
4.
|
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
|
5.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
|
6.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO |