Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-185/PJ/2020

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 9, Pasal 1 angka 34, Pasal 1 angka 35, Pasal 15 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (2) huruf g, Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7) huruf a, Pasal 19 ayat (6), Pasal 19 ayat (7) huruf a, Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (6), Pasal 21 ayat (7) huruf a, Pasal 33 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
       
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
     

    PERTAMA

    Menetapkan Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perkebunan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
     

    KEDUA

    Menetapkan:
    1.
    Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Tanaman;
    2.
    Rasio Biaya Produksi untuk penentuan Biaya Produksi Perhutanan pada Hutan Alam;
    3.
    Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Alam;
    4.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan; dan
    5.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan.
    objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
     

    KETIGA

    Menetapkan:
    1.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Offshore Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
    2.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; dan
    3.
    Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi,
    objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
     

    KEEMPAT

    Menetapkan:
    1.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Offshore Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi;
    2.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi;
    3.
    Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi; dan
    4.
    harga uap dan harga listrik untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi,
    objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
     

    KELIMA

    Menetapkan:
    1.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Offshore Pertambangan Mineral atau Batubara;
    2.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; dan
    3.
    Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi,
    objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
     

    KEENAM

    Menetapkan:
    1.
    Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi;
    2.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang tidak terdapat hasil produksi;
    3.
    Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan;
    4.
    Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi; dan
    5.
    luas areal penangkapan ikan per kapal untuk penentuan luas bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap,
    objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
     

    KETUJUH

    Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
     

    KEDELAPAN

    Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2020.
     
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
    1.
    Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
    2.
    Direktur Peraturan Perpajakan I;
    3.
    Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
    4.
    Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
    5.
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
    6.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 14 April 2020
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-185/PJ/2020 - Perpajakan DDTC