Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-467/PJ.4/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-467/PJ.4/1985 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 823/KMK.04/1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk kelancaran dalam pengembalian kelebihan angsuran pajak perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985;
| |
|
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara pengembalian Kelebihan Angsuran Pajak.
| ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 823/KMK.04/1985
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Untuk dapat diterbitkan SKPKAP dan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Membuat surat pernyataan bersedia membayar kembali ke Kas Negara bilamana nanti ternyata pengembalian angsuran pajaknya dibayarkan lebih dari pada seharusnya, ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| |
|
b.
|
Membuat daftar perincian jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut serta dilampiri bukti-buktinya yang asli.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Apabila wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 maka Kepala Inspeksi Pajak setelah melakukan Penelitian formal atas SPT Tahunan Wajib Pajak dan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus segera menerbitkan SKPKAP dan SPMKP.
| |
|
(2)
|
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka Kepala Inspeksi Pajak harus menyelesaikan permohonan Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 950/KMK.04/1985.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Kepala Inspeksi Pajak setelah menerbitkan SKPKAP dan SPMKP, harus melakukan penelitian atau pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak dalam waktu 12 bulan sejak diterimanya SPT Tahunan.
| |
|
(2)
|
Kepala Inspeksi Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan SKPKAP yang telah dikeluarkan, menerbitkan:
| |
|
|
a.
|
SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; atau
|
|
|
b.
|
Surat Pemberitaan (SPb) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; atau
|
|
|
c.
|
SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
|
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai penerbitan SKPKAP dan SPMKP adalah sebagaimana dimuat dalam lampiran Keputusan ini.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 10 Oktober 1985.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 NOPEMBER 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. SALAMUN A.T | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.