Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-444/PJ.23/1984

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-444/PJ.23/1984
 
TENTANG

PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPH PASAL 21 (SERI PPH PASAL 21-10)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri, berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 655/KMK.04/1984;
b.
bahwa berhubung dengan itu Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1927/PJ.23/1983 mengenai Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 perlu dilakukan perubahan;
 

Mengingat

1.
Pasal 21 ayat (9) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 655/KMK.04/1984 tentang Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli Atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Yang Dilakukan Di Indonesia;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPH PASAL 21.
 

Pasal I

Merubah Pasal 12 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1927/PJ.23/1983 mengenai Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 12
(1)
Tarif PPh lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas:
 
a.
penghasilan bruto yang dibayarkan kepada pegawai, karyawan atau karyawati lepas berupa upah harian atau mingguan, upah satuan, upah borongan yang dibayarkan kepada penerima upah borongan, untuk jumlah di atas Rp8.000,- (delapan ribu rupiah) sehari;
 
b.
penghasilan bruto berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d ke-2 sampai dengan ke-8, yang jumlahnya tidak dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan.
(2)
Tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) menurut Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 diterapkan atas perkiraan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan bruto berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d ke-1, yang jumlahnya tidak dihitung atas dasar banyaknya hari yang dipakai untuk menyelesaikan jasa yang diberikan.
 

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1984.
 
Ditetapkan Di Jakarta
Pada Tanggal 5 Juli 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.