Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan;
|
|||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
|
||
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN.
|
|||
|
|
||
Pasal 1 |
|||
Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).
|
|||
|
|||
Pasal 2 |
|||
Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|||
Pasal 3 |
|||
Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
(1)
|
Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang dikecualikan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri adalah anggota misi tersebut yang akan mengikuti kegiatan kesenian, kegiatan olahraga atau kegiatan keagamaan;
|
||
(2)
|
Misi kesenian atau kebudayaan yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri terkait atau yang mewakilinya;
|
||
(3)
|
Misi olahraga yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri terkait atau yang mewakilinya;
|
||
(4)
|
Misi keagamaan yang akan bertolak ke luar negeri tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Agama atau yang mewakilinya;
|
||
|
|||
Pasal 4 |
|||
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak berlaku untuk isteri dan anak maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi kesenian atau kebudayaan, misi olahraga dan misi keagamaan tersebut.
|
|||
|
|||
Pasal 5 |
|||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001 DIREKTUR JENDERAL, ttd. MACHFUD SIDIK |