Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-399/PJ./2000

Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-399/PJ./2000
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-258/PJ./2000 TANGGAL 28 AGUSTUS 2000 TENTANG  PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-205/PJ./1999
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

bahwa dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-258/PJ./2000 tanggal 28 Agustus 2000 terdapat kekeliruan sehingga perlu diperbaiki dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-258/PJ./2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-205/PJ./1999.
 
 

Pasal I

Mengubah Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-258/PJ./2000 tanggal 28 Agustus 2000 sehingga menjadi sebagai berikut:
 
"Pasal l
Menghapus Nomor urut 27, yang mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat persetujuan pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/PJ./1999."
 
 

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2000.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.