Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-38/PJ./1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-38/PJ./1998 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KERJA PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN OPTIMALISASI SUMBER DAYA MANUSIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa penyempurnaan organisasi, sistem dan prosedur, serta optimalisasi sumber daya Direktorat Jenderal Pajak manusia memerlukan suatu konsep yang terintergritas, dengan mengacu pada visi dam misi organisasi.
| |||||
|
b.
|
bahwa untuk tujuan tersebut perlu dibentuk tim kecil yang akan merumuskan suatu usulan konsep kerangka acuan guna penyempurnaan organisasi dan optimalisasi sumber daya manusia.
| |||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
| |||||
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
| |||||
|
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM KERJA PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN PENYEMPURNAAN ORGANISASI DAN OPTIMALISASI SUMBER DAYA MANUSIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 1 | ||||||
| Membentuk tim kerja Penyusunan Kerangka Acuan Penyempurnaan Organisasi dan Optimalisasi Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan seperti tersebut dalam lampiran ini. | ||||||
|
| ||||||
Pasal 2 | ||||||
| Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas: | ||||||
|
a.
|
melakukan assessment terhadap organisasi Direktorat Jenderal Pajak bila nantinya Pembaharuan Administrasi Perpajakan dilaksanakan.
| |||||
|
b.
|
Melakukan Assessment terhadap Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak bila nantinya Pembaharuan Administrasi Direktorat Jenderal Pajak dilaksanakan.
| |||||
|
c.
|
Melakukan pengumpulan data survey pendukung yang diperlukan untuk menyusun kerangka acuan.
| |||||
|
d.
|
Menyusun usulan kerangka acuan untuk penyempurnaan organisasi dan optimalisasi sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||
|
e.
|
Presentasi dan penyusunan laporan hasil kerja kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapat persetujuan.
| |||||
|
|
| |||||
Pasal 3 | ||||||
| Tim Kerja Penyusunan Kerangka Acuan Penyempurnaan Organisasi dan Optimalisasi Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan presentasi dan melaporkan hasilnya dalam pasal 2 huruf e kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 1 Juli 1998. | ||||||
Pasal 4 | ||||||
| Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||
Pasal 5 | ||||||
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | ||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
FUAD BAWAZIER | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.