Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-380/PJ/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-380/PJ/2003
 
TENTANG
 
PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk seorang Tenaga Pengkaji sebagai koordinator Tenaga Pengkaji;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Koordinator Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
 
 

PERTAMA

Menunjuk
Nama
:
Erwin Silitonga
NIP
:
060044577
Jabatan
:
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
Nama
:
Erwin Silitonga
NIP
:
060044577
Jabatan
:
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
Nama
:
Erwin Silitonga
NIP
:
060044577
Jabatan
:
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
Sebagai Koordinator Tenaga Pengkaji Direktorat Jenderal Pajak.
 

KEDUA

Tugas Koordinator Tenaga Pengkaji sebagaimana disebutkan pada Diktum PERTAMA adalah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Tenaga Pengkaji dalam hubungan kerja dengan unit-unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.