Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-351/PJ/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-351/PJ/2012

TENTANG
 
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2012 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, perlu menyusun dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester II Tahun 2012 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-175/PJ/2012 tentang Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;
 
 

Memperhatikan

1.
Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1524 /SJ/2012 tanggal 14 Agustus 2012;
2.
Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1997/SJ/2012 tanggal 15 Oktober 2012;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2012 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
 

PERTAMA

Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari SOP DJP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-175/PJ/2012, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KEDUA

Daftar SOP Baru, Revisi, dan Hapus Direktorat Jenderal Pajak Semester II Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP DJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-175/PJ/2012, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KETIGA

Daftar SOP Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 175/PJ/2012, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KEEMPAT

Daftar SOP Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 175/PJ/2012, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KELIMA

Daftar SOP Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP PPDDP) Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP PPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-175/PJ/2012, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KEENAM

Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru.
 

KETUJUH

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
 
2.
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. FUAD RAHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.