Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-350/PJ/2012

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-350/PJ/2012

TENTANG
 
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjamin pelaksanaan tugas dan pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan pekerjaan, perlu menyusun panduan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan di Kantor Pengolahan Data Eksternal;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data Eksternal;
 
 

Mengingat

1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.01/2012;
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1555/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
 
 

Memperhatikan

Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1518/SJ/2012 tanggal 14 Agustus 2012;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.
 

PERTAMA

Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data Eksternal (SOP KODE) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KEDUA

Daftar SOP KODE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KETIGA

Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru.
 

KEEMPAT

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
A. FUAD RAHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.