Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-313/PJ/2017

     
    TENTANG

    PENETAPAN HARI PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan yang mengandung nilai luhur dan semangat perjuangan untuk menopang kehidupan bangsa Indonesia
    b.
    bahwa dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak kepada tanah air Indonesia, perlu menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Hari Pajak;
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG HARI PAJAK.
     

    PERTAMA

    Menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     

    KEDUA

    Sejarah dan latar belakang penetapan Hari Pajak dijelaskan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
     

    KETIGA

    Unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan upacara bendera dalam peringatan Hari Pajak.
     

    KEEMPAT

    Selain upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat juga menyelenggarakan kegiatan berupa:
    a.
    kegiatan olah raga;
    b.
    kegiatan seni;
    c.
    kegiatan sosial; dan/atau
    d.
    kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebanggaan terhadap tanah air Indonesia serta institusi Direktorat Jenderal Pajak, menguatkan rasa kebersamaan antar pegawai, serta memberikan nilai manfaat bagi para pemangku kepentingan.
     

    KELIMA

    Pedoman penyelenggaraan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Pajak yang meliputi:
    a.
    tema peringatan setiap tahun;
    b.
    pelaksanaan upacara bendera oleh unit kerja; dan
    c.
    desain materi publikasi seperti logo, spanduk, dan sejenisnya;
    lebih lanjut diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
     

    KEENAM

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1.
    Sekretaris Direktorat Jenderal;
    2.
    Para Direktur;
    3.
    Para Tenaga Pengkaji;
    4.
    Para Kepala Kantor Wilayah;
    5.
    Para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
    6.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
    7.
    Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Desember 2017
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    ROBERT PAKPAHAN

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-313/PJ/2017 - Perpajakan DDTC