Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-273/PJ./1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-273/PJ./1998 TENTANG
PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
|
| |||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 Tahun 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu;
| |||
|
b.
|
bahwa bunga kredit Non-Performing sesungguhnya belum pernah diterima oleh Bank, sehingga bila diakui sebagai penghasilan maka akan memberatkan likuiditas perbankan;
| |||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengakuan penghasilan atas penghasilan berupa bunga kredit non-performing dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
Yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan di bidang usaha perbankan yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.
| ||||
|
| ||||
Pasal 2 | ||||
|
Penghasilan bunga yang bersumber dari kredit non-performing sebagaimana dimaksud Pasal 1 diakui sebagai penghasilan pada saat bunga tersebut diterima bank (cash basis) untuk digunakan sebagai dasar penghitungan penghasilan brutonya.
| ||||
|
| ||||
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun buku.
| |||
|
(2)
|
Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet serta jumlah bunga yang berasal dari kredit non-performing yang sudah dibukukan (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan bank, sesuai dengan keadaan tanggal Laporan Keuangan Bank Tahunan (contoh pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III).
| |||
|
|
| |||
Pasal 4 | ||||
|
Keputusan ini berlaku mulai tahun Pajak 1998.
| ||||
|
|
| |||
Pasal 5 | ||||
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
| ||||
|
1.
|
Bapak Menteri Keuangan R.I.;
| |||
|
2.
|
Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan R.I.;
| |||
|
3.
|
Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan R.I.;
| |||
|
4.
|
Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/para Direktur/para Kepala Pusat;
| |||
|
5.
|
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
| |||
|
6.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
| |||
|
7.
|
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
| |||
|
8.
|
Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.
| |||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
A. ANSHARI RITONGA | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.