Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-194/PJ./1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-194/PJ./1997 TENTANG
PENUNJUKAN TENAGA AKUNTAN DAN PEMERIKSA PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
Menimbang | |
|
dst
| |
|
| |
Mengingat | |
|
dst
| |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
PERTAMA | |
|
Menunjuk Tenaga Akuntan dan Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Tugas Tenaga Ahli sebagaimana disebutkan dalam diktum pertama adalah melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Dengan diberlakukannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-138/PJ/1996 tanggal 30 Desember 1996 tentang Penunjukan Tenaga Akuntan dan Pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
FUAD BAWAZIER |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.