Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-18/PJ./1997
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-18/PJ./1997 TENTANG
PENYEMPURNAAN DAFTAR SUSUNAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK OLEH TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1996/1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
Membaca | |
|
Surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor: S-2174/D.III/1996 tanggal 13 September 1996;
| |
|
| |
Menimbang | |
| a. | bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, perlu peningkatan kegiatan pemeriksaan; |
| b. | bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pemeriksaan dipandang perlu dibentuk Tim Gabungan DJP dengan BPKP; |
| c. | bahwa sehubungan dengan adanya mutasi pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu diadakan penyesuaian terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-45/PJ./1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dan Pembentukan Tim Gabungan DJP-BPKP Tahun 1996/1997; |
| d. | bahwa para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap untuk diangkat sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP-BPKP; |
Mengingat | |
| a. | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; |
| b. | Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan. |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGANGKATAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP SEBAGAI PENYEMPURNAAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-45/PJ./1996 TANGGAL 14 JUNI 1996.
| |
|
| |
PERTAMA | |
|
Mengangkat para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini, sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan pada Tim Gabungan DJP-BPKP.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pegawai tersebut melaksanakan tugas, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1997 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.