Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-17/PJ/2015

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-17/PJ/2015
 
TENTANG
 
PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2015
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (3) huruf c, dan Pasal 9 ayat (6), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batu bara;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 10 ayat (1) huruf c, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Permukaan Bumi Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, Angka Kapitalisasi, Harga Uap, dan Harga Listrik, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Tahun Pajak 2015;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2013 tentang Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
3.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batu bara;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2015
 
 

PERTAMA

1.
penetapan nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, serta Pertambangan Mineral dan Batu bara;
2.
penetapan nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi dan angka kapitalisasi digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, dan Pertambangan Mineral dan Batu bara; dan
3.
penetapan harga uap dan harga listrik digunakan untuk penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi.
 
 

KEDUA

Nilai bumi per meter persegi untuk permukaan bumi offshore pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan mineral dan batu bara ditetapkan sebesar Rp11.458,00 (sebelas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
 

KETIGA

Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, serta pertambangan mineral dan batu bara ditetapkan sebesar Rp140,00 (seratus empat puluh rupiah).
 

KEEMPAT

Angka kapitalisasi untuk:
1.
pertambangan minyak bumi dan gas bumi, serta pertambangan panas bumi ditetapkan sebesar 10,04 (sepuluh koma nol empat);
2.
pertambangan mineral ditetapkan sebesar 8,20 (delapan koma dua puluh); dan
3.
pertambangan batu bara ditetapkan sebesar 10,25 (sepuluh koma dua puluh lima).
 
 

KELIMA

Harga uap dan harga listrik untuk pertambangan panas bumi ditetapkan berdasarkan:
1.
rata-rata harga uap sebesar Rp568,00 per kwh (lima ratus enam puluh delapan rupiah per kilo watt hours); dan
2.
rata-rata harga listrik sebesar Rp862,00 per kwh (delapan ratus enam puluh dua rupiah per kilo watt hours).
 
 

KEENAM

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2015.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian; 
2.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
3.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
4.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 
5.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi;
6.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.