Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-173/PJ/2002 TENTANG
PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 tanggal 7 Oktober 1993, sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata dari gaji yang diterima oleh karyawan asing pada saat ini;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|
2.
|
Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
|
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan standar gaji karyawan asing adalah besaran penghasilan bruto 1 (satu) bulan sehubungan dengan pekerjaan berupa gaji dan imbalan lain yang diterima atau diperoleh karyawan asing yang bekerja dalam bidang-bidang di luar bidang pengeboran minyak dan gas bumi.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:
| |
|
a.
|
terdapat petunjuk bahwa pembukuan Wajib Pajak tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang;
|
|
b.
|
diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26;
|
|
c.
|
Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Penggunaan pedoman standar gaji karyawan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan:
| |
|
a.
|
Kebangsaan dari karyawan asing yang bersangkutan;
|
|
b.
|
Jenis usaha dari perusahaan tempat karyawan asing memperoleh penghasilan (pemberi kerja);
|
|
c.
|
Kedudukan atau jabatan karyawan asing dalam perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.43/1993 tanggal 7 Oktober 1993 tentang Pedoman Standar Gaji/Upah Karyawan Asing dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2002 dan digunakan mulai tahun pajak 2002.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL, ttd.
HADI POERNOMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.