Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ.6/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-16/PJ.6/1993
 
TENTANG
 
PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1993/1994
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 jo. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991 pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari pembagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. 
bahwa oleh karena itu perlu diatur pedoman pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Peraturan Pemerintah nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3315);
2. 
Pasal 11 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 54);
3. 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
 
 
 
 

Memperhatikan

Surat Menteri Kehutanan Nomor: 596/Menhut-IV/1993 tanggal 29 Maret 1993 perihal Perbandingan Tertimbang Iuran Hasil Hutan Bagian Daerah tahun 1993/1994.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN ATAS KAYU TAHUN 1993/1994.
 
 
 

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:
a. 
Iuran Hasil Hutan atas kayu adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti sebagian nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut di seluruh Indonesia, yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pengusahaan Hasil Hutan dan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu.
b.
Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah hutan blok tebangan, yang besarnya dan tata cara pembayarannya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 jo. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1991;
c. 
Angka Perbandingan Tertimbang adalah prosentase tertentu yang digunakan untuk menghitung bagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan Atas Kayu bagi setiap Daerah Tingkat II.
 
 
 
 

Pasal 2

Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari bagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu kepada setiap Daerah Tingkat II untuk Tahun 1993/1994 adalah berdasarkan Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 
 

Pasal 3

Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sebagai berikut:
a. 
Direktur Pajak Bumi dan Bangunan untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak membuka rekening untuk menampung 20% (dua puluh persen) pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan asal Iuran Hasil Hutan atas Kayu;
b.
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud butir (a) di atas dipindahbukukan dari rekening Direktur Pajak Bumi dan Bangunan langsung ke Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V.
c. 
Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V memindahbukukan ke rekening masing-masing instansi yang berhak menurut ketentuan yang berlaku.
 
 

Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Dirjen Pajak Nomor: Kep-424/PJ.6/1992 tanggal 9 Oktober 1992 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.