Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/PJ.21/1984

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-168/PJ.21/1984
 
TENTANG

PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa penyusunan Norma Penghitungan yang dipakai untuk menentukan peredaran, penerimaan bruto, dan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas memerlukan waktu yang cukup lama;
b.
bahwa sesuai dengan pasal 14 ayat (2) penggunaan Norma Penghitungan harus diberitahukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
c.
bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan dimaksud untuk tahun pajak 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984;
 
 

Mengingat

Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN.
 

Pasal 1

Memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan untuk tahun pajak 1984 seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984.
 

Pasal 2

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.