Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-163/PJ./2003

     
    TENTANG
     
    PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885);
    4.
    Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;
    5.
    Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN.
     
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, badan atau penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
    (2)
    Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    (3)
    Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Zakat atas penghasilan wanita kawin dan penghasilan anak Yang belum dewasa yang pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami/orang tua kecuali zakat atas penghasilan tsb pada ayat (2), dikurangkan dari penghasilan suami/orangtuanya.
    (2)
    Zakat atas penghasilan wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah atau penghasilan yang semat-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan pekerjaan tsb tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, serta zakat atas penghasilan anak yang belum dewasa dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan yang bersangkutan apabila terdaftar sebagai Wajib Pajak.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Pengurangan zakat atas penghasilan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal I dilakukan dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan tsb dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan tahun diterima/diperolehnya penghasilan.
    (2)
    Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atas penghasilan tsb belum dibayar, maka pengurangan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan tsb telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas penghasilan, wajib melampirkan lembar ke-1 Surat Setoran Zakat atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat penerima setoran zakat yang bersangkutan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tsb.
    (2)
    Surat Setoran Zakat yang dapat diakui sebagai bukti sekurang-kurangnya harus memuat:
     
    a.
    lengkap Wajib Pajak;
     
    b.
    Alamat jelas Wajib Pajak;
     
    c.
    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
     
    d.
    Jenis penghasilan yang dibayar zakatnya;
     
    e.
    Sumber/jenis penghasilan dan bulan/tahun perolehannya;
     
    f.
    Besarnya penghasilan;
     
    g.
    Besarnya zakat atas penghasilan.
     

    Pasal 5

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 10 Juni 2003
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    HADI POERNOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-163/PJ./2003 - Perpajakan DDTC