Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-159/PJ/2022

     
    TENTANG
     
    PENUNJUKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PARTIAL IMPLEMENTATION PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS EXTENSIBLE BUSINESS REPORTING LANGUAGE (XBRL) PADA TEMPAT YANG DITENTUKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka melaksanakan Program Reformasi Perpajakan;
    b.
    bahwa dalam rangka pengembangan Laporan Keuangan yang terstruktur untuk meningkatkan ketersediaan dan keandalan data Laporan Keuangan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Wajib Pajak dalam rangka Partial Implementation Penyampaian Laporan Keuangan Berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) pada Tempat yang Ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Perpajakan;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PARTIAL IMPLEMENTATION PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN BERBASIS EXTENSIBLE BUSINESS REPORTING LANGUAGE (XBRL) PADA TEMPAT YANG. DITENTUKAN OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
     
     

    KESATU

    Partial implementation penyampaian Laporan Keuangan berbasis Extensible Business Reporting Language (XBRL) yang selanjutnya disebut dengan partial implementation adalah kegiatan penyampaian Laporan Keuangan yang terstandar yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan, perhitungan rekonsiliasi fiskal, dan detail laba rugi berbasis XBRL oleh Wajib Pajak yang ditunjuk melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    KEDUA

    Menunjuk Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini yang menjadi Wajib Pajak peserta partial implementation.
     
     

    KETIGA

    Tempat penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini adalah tempat penyampaian Laporan Keuangan berbasis XBRL di laman djponline dan/atau PJAP.
     
     

    KEEMPAT

    Partial implementation sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai tanggal 1 April 2022.
     
     

    KELIMA

    Pedoman pelaksanaan partial implementation sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    KEENAM

    Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
     
     

    KETUJUH

    Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
    1.
    Direktur Peraturan Perpajakan I;
    2.
    Direktur Peraturan Perpajakan II;
    3.
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
    4.
    Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    5.
    Direktur Data Informasi Perpajakan;
    6.
    Direktur Transformasi Proses Bisnis;
    7.
    Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
    8.
    Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
    9.
    Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
    10.
    Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
    11.
    Kanwil DJP Jakarta Pusat;
    12.
    Kanwil DJP Jakarta Selatan I;
    13.
    Kanwil DJP Jakarta Selatan II;
    14.
    KPP Wajib Pajak Besar Satu;
    15.
    KPP Wajib Pajak Besar Dua;
    16.
    KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
    17.
    KPP Wajib Pajak Besar Empat;
    18.
    KPP Penanaman Modal Asing Lima;
    19.
    KPP Perusahaan Masuk Bursa;
    20.
    KPP Madya Jakarta Pusat;
    21.
    KPP Madya Jakarta Selatan I;
    22.
    KPP Madya Jakarta Selatan II;
    23.
    KPP Madya Dua Jakarta Selatan II.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Maret 2022
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    SURYO UTOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-159/PJ/2022 - Perpajakan DDTC