Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-143/PJ./2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-143/PJ./2000
 
TENTANG
 
PENUNJUKAN PEMIMPIN UMUM DAN PIMPINAN KEUANGAN MAJALAH BERITA PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  

Menimbang

a.
bahwa berhubung dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 53/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 1 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 107/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon III Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
b.
bahwa dianggap perlu untuk menunjuk kembali Pemimpin Umum dan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak.
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 53/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 1 Maret 2000.
2.
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 107/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 31 Maret 2000.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 
 

PERTAMA

Membebaskan dengan hormat para pengasuh lama yaitu Ir. Chaizi Nasucha, MPKN dari jabatan Pemimpin Umum Majalah Berita Pajak dan Drs. Cepi D. Sutman dari jabatan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak;
 

KEDUA

Menunjuk dan mengangkat Drs. Nono Hanafi sebagai Pemimpin Umum Majalah Berita Pajak dan Agustini Asikin, S.H. sebagai Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak.
 

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DR. MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.