Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-143/PJ./2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-143/PJ./2000 TENTANG
PENUNJUKAN PEMIMPIN UMUM DAN PIMPINAN KEUANGAN MAJALAH BERITA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berhubung dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 53/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 1 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon II Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 107/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 31 Maret 2000 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon III Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
| |||
|
b.
|
bahwa dianggap perlu untuk menunjuk kembali Pemimpin Umum dan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak.
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 53/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 1 Maret 2000.
| |||
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 107/KMK.01/UP.II/2000 tanggal 31 Maret 2000.
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
|
| |||
PERTAMA | ||||
|
Membebaskan dengan hormat para pengasuh lama yaitu Ir. Chaizi Nasucha, MPKN dari jabatan Pemimpin Umum Majalah Berita Pajak dan Drs. Cepi D. Sutman dari jabatan Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak;
| ||||
|
| ||||
KEDUA | ||||
|
Menunjuk dan mengangkat Drs. Nono Hanafi sebagai Pemimpin Umum Majalah Berita Pajak dan Agustini Asikin, S.H. sebagai Pimpinan Keuangan Majalah Berita Pajak.
| ||||
|
| ||||
KETIGA | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
DR. MACHFUD SIDIK | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.