Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-135/PJ./1998

     
    TENTANG
     
    STANDAR BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK, PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DAN TANDA PENGENAL KONSULTAN PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    bahwa dalam rangka usaha kearah kesatuan bentuk, ukuran, warna dan isi tulisan formulir dan untuk menghindari adanya pemalsuan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang berlaku diperlukan suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
    2.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
    3.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998;
    4.
    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak Indonesia.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR BENTUK FORMULIR SURAT IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK, PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DAN TANDA PENGENAL KONSULTAN PAJAK.
     

    Pasal 1

    Bentuk, ukuran, warna dan isi tulisan formulir Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran Surat Keputusan ini.
     

    Pasal 2

    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan, bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 01 Juli 1998
    DIREKTUR JENDERAL
    ttd
    A. ANSHARI RITONGA

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-135/PJ/1998 - Perpajakan DDTC