Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa dalam rangka usaha kearah kesatuan bentuk, ukuran, warna dan isi tulisan formulir dan untuk menghindari adanya pemalsuan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak yang berlaku diperlukan suatu Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan;
|
||
2.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
|
||
3.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998;
|
||
4.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;
|
||
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 294/KMK.04/1998 tentang Konsultan Pajak Indonesia.
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR BENTUK FORMULIR SURAT IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK, PIAGAM PENGHARGAAN PENSIUNAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, DAN TANDA PENGENAL KONSULTAN PAJAK.
|
|||
|
|||
Pasal 1 |
|||
Bentuk, ukuran, warna dan isi tulisan formulir Surat Izin Praktek Konsultan Pajak, Piagam Penghargaan Pensiunan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Tanda Pengenal Konsultan Pajak sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran Surat Keputusan ini.
|
|||
|
|||
Pasal 2 |
|||
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan catatan, bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
|
|||
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Juli 1998 DIREKTUR JENDERAL ttd
A. ANSHARI RITONGA |