Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-127/PJ/2014
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-127/PJ/2014 TENTANG
PEDOMAN PENILAIAN LOMBA PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||
|
| |||||||||||
Menimbang | |||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik, diperlukan percepatan reformasi birokrasi unit pelayanan publik melalui evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan publik secara berkala;
| ||||||||||
|
b.
|
bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan melalui penyempurnaan penilaian kinerja kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
| ||||||||||
|
c.
|
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Pedoman Penilaian Lomba Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
Mengingat | |||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||||||||
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
| ||||||||||
|
3.
|
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
| ||||||||||
|
4.
|
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
| ||||||||||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Keuangan;
| ||||||||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KMK.01/2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2014;
| ||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PENILAIAN LOMBA PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
| |||||||||||
|
| |||||||||||
PERTAMA | |||||||||||
|
Pedoman Penilaian Lomba Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan Pedoman Penilaian Lomba Pelayanan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
| |||||||||||
|
| |||||||||||
KEDUA | |||||||||||
|
Pedoman Penilaian Lomba Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan oleh Tim Penilaian dalam melaksanakan penilaian terhadap kantor-kantor pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah masing-masing.
| |||||||||||
|
| |||||||||||
KETIGA | |||||||||||
|
1.
|
Tim Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah Tim Penilaian Kantor Wilayah.
| ||||||||||
|
2.
|
Pembentukan Tim Penilaian Kantor Wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah.
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
KEEMPAT | |||||||||||
|
1.
|
Keputusan Pemenang Lomba Pelayanan ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Oktober setiap tahunnya.
| ||||||||||
|
2.
|
Kanwil wajib membuat laporan hasil Lomba Pelayanan secara baik dan lengkap.
| ||||||||||
|
3.
|
Keputusan Pemenang Lomba Pelayanan dan Laporan Hasil Lomba dikirimkan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal up. Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana paling lambat tanggal 1 November setiap tahunnya.
| ||||||||||
|
|
| ||||||||||
KELIMA | |||||||||||
|
Pemenang Pertama Lomba Pelayanan akan menjadi peserta dalam Kegiatan Kantor Pelayanan Percontohan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||||||
|
| |||||||||||
KEENAM | |||||||||||
|
Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2013 tentang Pedoman Penilaian Lomba Pelayanan Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||||||||||
|
| |||||||||||
KETUJUH | |||||||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||||||
|
| |||||||||||
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| |||||||||||
|
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal;
| ||||||||||
|
2.
|
Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji;
| ||||||||||
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah;
| ||||||||||
|
4.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
| ||||||||||
|
| |||||||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2014.
| |||||||||||
|
| |||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Mei 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
A. FUAD RAHMANY | |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.