Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-114/PJ.BT5/1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-114/PJ.BT5/1984 TENTANG
PEMBUBARAN TEAM EVALUASI TERHADAP PERMASALAHAN YANG TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAHARUAN SISTIM PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| |
|
| |
Menimbang | |
|
bahwa jangka waktu kerja Team Evaluasi terhadap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pembaharuan sistem perpajakan telah dilewati, maka dipandang perlu untuk membubarkan Team tersebut.
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 1984 tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.01/1981 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 256/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 395/KMK.01/1982 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/1982, tentang Pembentukan Panitia Pengarah untuk Pengkajian Masalah Pembaharuan Sistim Perpajakan di Indonesia;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.04/1983, tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pembaharuan Sistim Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.12/1984.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBUBARAN TEAM EVALUASI TERHADAP PERMASALAHAN YANG TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAHARUAN SISTIM PERPAJAKAN.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Membubarkan Team Evaluasi terhadap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pembaharuan sistim perpajakan, dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala sesuatu akan ditinjau kembali, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
| |
|
|
|
|
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
Drs. SALAMUN A.T.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.