Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-113/PJ.BT5/1984

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-113/PJ.BT5/1984
 
TENTANG
 
BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 1983 dan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 perlu ditetapkan bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan 1984;
b.
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/formulir dimaksud.
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No.3262).
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara No. 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984.
 

Pasal 1

Bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 1984 dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.