Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-08/PJ./1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-08/PJ./1996 TENTANG
PENYEMPURNAAN DAFTAR SUSUNAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK OLEH TIM GABUNGAN DJP-BPKP TAHUN 1995/1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
Membaca | ||
|
Surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor: S-794/PJ.01/TG/1995 tanggal 30 Mei 1995; dan Nomor: S-884/PJ.01/TG/1996 tanggal 10 Januari 1996;
| ||
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya, perlu peningkatan kegiatan pemeriksaan;
| |
|
b.
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pemeriksaan dipandang perlu dibentuk Tim Gabungan DJP dengan BPKP;
| |
|
c.
|
Bahwa sehubungan dengan adanya mutasi pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu diadakan penyesuaian terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-71/PJ./1995 tanggal 19 Agustus 1995 tentang susunan personalia Tim Gabungan DJP-BPKP.
| |
|
d.
|
Bahwa para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap untuk diangkat sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP-BPKP;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
a.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
| |
|
b.
|
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGANGKATAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP SEBAGAI PENYEMPURNAAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-71/PJ./1995 TANGGAL 14 AGUSTUS 1995.
| ||
|
| ||
PERTAMA | ||
|
Mengangkat para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini, sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan pada Tim Gabungan DJP-BPKP.
| ||
|
|
| |
KEDUA | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pegawai tersebut melaksanakan tugas, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
| ||
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.