Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-07/PJ.5/1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-07/PJ.5/1984 TENTANG
PERBAIKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DI DALAM SK DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-02/PJ.5/1984 TANGGAL 21 MARET 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
Bahwa di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02/PJ.5/1984 tertanggal 21 Maret 1984 ternyata terdapat angka persentase mengenai Norma Penghitungan beberapa jenis usaha yang perlu diperbaiki;
| |
|
b.
|
Bahwa penelitian kembali untuk keperluan perbaikan Norma Penghitungan telah selesai dilakukan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
| |
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 962/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Penyusunan Norma Penghitungan Pajak Penghasilan.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERBAIKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DI DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-02/PJ.5/1984 TANGGAL 21 MARET 1984.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Perbaikan norma penghitung Pajak Penghasilan dalam Keputusan ini terdiri dari perbaikan angka-angka persentase Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984 dari beberapa sub sektor usaha yang angka prosentasenya dinilai terlalu tinggi atau terlalu rendah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Daftar Prosentase Norma Penghitungan Pajak Penghasilan 1984 setelah diperbaiki dari sub sektor sub sektor dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku surut sejak tanggal 21 Maret 1984, dengan catatan bahwa segala sesuatu akan ditinjau kembali bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SALAMUN A.T. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.