Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-06/PJ./2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-06/PJ./2003 TENTANG
RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-17/PJ./2002 TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa batasan yang tercantum dalam formulir Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002, telah menyebabkan terjadinya tumpang tindih pemeriksaan terhadap Wajib Pajak;
|
|
b.
|
bahwa, sehubungan dengan hal tersebut perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Ralat Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
|
|
3.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-722/PJ./2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
|
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-17/PJ/2002 TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN LAPANGAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Menghapus kata "Sederhana Kantor" yang terdapat di dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, sehingga bentuknya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Pada saat keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, bentuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-17/PJ./2002 tanggal 9 Januari 2002 Tentang Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Daftar yang digunakan dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Januari 2003 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
HADI POERNOMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.