Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-06/PJ./1995

     
    TENTANG
     
    DOKUMEN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di bidang usaha ekspor, dipandang perlu menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar;
    b.
    bahwa oleh karena itu dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang memenuhi persyaratan administratif tertentu, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
       

    Mengingat

    Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR.
     

    Pasal 1

    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut:
    1.
    Memuat sekurang-kurangnya :
     
    a.
    Identitas eksportir yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak.
     
    b.
    Nama dan alamat pembeli diluar negeri.
     
    c.
    Jumlah satuan barang yang diekspor
     
    d.
    Nilai ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
    2.
    Telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3.
    Dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut.
     

    Pasal 2

    Tanggal penerbitan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ditetapkan sebagai tanggal pembuatan Faktur Pajak.
     

    Pasal 3

    Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 4

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 26 Januari 1995
    MENTERI KEUANGAN
    SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd
    MAR'IE MUHAMMAD

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-06/PJ./1995 - Perpajakan DDTC