Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/PJ.51/1994
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-04/PJ.51/1994 TENTANG
PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
Menimbang | ||
|
dst.
| ||
Mengingat | ||
|
dst.
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :
| ||
| a. |
Rp2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah)per kaset.
| |
|
b.
|
Rp4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp485,- (empat ratus delapan puluh lima rupiah) per kaset.
| |
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
| |
|
|
a.
|
Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyi nya warga negara Indonesia, dan master nya dibuat di dalam negeri;
|
|
|
b.
|
Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
|
|
|
c.
|
Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah, dan masternya dibuat di dalam negeri;
|
|
|
d.
|
Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri;
|
|
(2)
|
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah :
| |
|
|
a.
|
Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
|
|
|
b.
|
Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
|
|
|
c.
|
Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
|
|
|
d.
|
Kaset pelajaran bahasa asing.
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Januari 1994
| |
|
|
| |
|
(2)
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 tanggal 24 Februari 1992 dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.