Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-04/PJ.51/1994

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-04/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 

Menimbang

dst.
 

Mengingat

dst.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).
 

Pasal 1

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :
a.
Rp2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah)per kaset.
b.
Rp4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp485,- (empat ratus delapan puluh lima rupiah) per kaset.
  

Pasal 2

(1)
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
 
a.
Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyi nya warga negara Indonesia, dan master nya dibuat di dalam negeri;
 
b.
Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
 
c.
Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah, dan masternya dibuat di dalam negeri;
 
d.
Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri;
(2)
Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah :
 
a.
Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
 
b.
Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
 
c.
Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
 
d.
Kaset pelajaran bahasa asing.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Januari 1994
 
 
(2)
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 tanggal 24 Februari 1992 dinyatakan tidak berlaku.
  
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.