Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.75/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-01/PJ.75/1994 TENTANG
PERUBAHAN PASAL 1 DAN PASAL 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-02/PJ.4/1988
TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA
DAN PELAKSANAAN PENYITAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988 tanggal 4 April 1988 tentang Perubahan atas Ketentuan Besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 933/KMK.01/1993 tanggal 13 Desember 1993 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.04/1986 tentang Ketentuan besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan perincian biaya bagi Juru Sita dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 1 huruf c, Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 954/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Kedudukan Juru Sita dan Beban Biaya Penagihan Pajak Negara;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988 tanggal 4 April 1988 tentang Perubahan atas Ketentuan Besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 DAN 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-02/PJ.4/1988 TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 DAN 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-129/PJ.4/1986 TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENYITAAN, SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Perincian biaya bagi Juru Sita untuk biaya pemberitahuan setiap Surat Paksa adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Perincian biaya penyitaan untuk setiap Surat Perintah Melakukan Penyitaan adalah sebagai berikut ;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ketentuan lama yang mengatur penentuan biaya bagi Juru Sita untuk pemberitahuan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penyitaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Januari 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
FUAD BAWAZIER | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.