Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01/PJ.75/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-01/PJ.75/1994
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PASAL 1 DAN PASAL 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-02/PJ.4/1988
TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA
DAN PELAKSANAAN PENYITAAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988 tanggal 4 April 1988 tentang Perubahan atas Ketentuan Besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 933/KMK.01/1993 tanggal 13 Desember 1993 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 81/KMK.04/1986 tentang Ketentuan besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988;
b.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan perincian biaya bagi Juru Sita dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 1 huruf c, Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63);
2.
Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 954/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Kedudukan Juru Sita dan Beban Biaya Penagihan Pajak Negara;
3.
Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/1988 tanggal 4 April 1988 tentang Perubahan atas Ketentuan Besarnya Biaya Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa dan Tata Cara Penyetorannya.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 DAN 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-02/PJ.4/1988 TENTANG PERUBAHAN PASAL 1 DAN 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-129/PJ.4/1986 TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENYITAAN, SEHINGGA SELURUHNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
 

Pasal 1

Perincian biaya bagi Juru Sita untuk biaya pemberitahuan setiap Surat Paksa adalah sebagai berikut:
1.
Biaya harian Juru Sita
:
Rp 10.000,-
2.
Biaya perjalanan
:
Rp 15.000,-
 
Jumlah
:
Rp 25.000,-
1.
Biaya harian Juru Sita
:
Rp 10.000,-
2.
Biaya perjalanan
:
Rp 15.000,-
 
Jumlah
:
Rp 25.000,-
1.
Biaya harian Juru Sita
:
Rp 10.000,-
2.
Biaya perjalanan
:
Rp 15.000,-
 
Jumlah
:
Rp 25.000,-
 

Pasal 2

Perincian biaya penyitaan untuk setiap Surat Perintah Melakukan Penyitaan adalah sebagai berikut ;
1.
Biaya harian Juru Sita
:
Rp 20.000,-
2.
Biaya harian Saksi Pertama
:
Rp 15.000,-
3.
Biaya harian Saksi Kedua
:
Rp 15.000,-
4.
Biaya Perjalanan
:
Rp 25.000,
-----------------
 
Jumlah
:
Rp 75.000,-
1.
Biaya harian Juru Sita
:
Rp 20.000,-
2.
Biaya harian Saksi Pertama
:
Rp 15.000,-
3.
Biaya harian Saksi Kedua
:
Rp 15.000,-
4.
Biaya Perjalanan
:
Rp 25.000,
-----------------
 
Jumlah
:
Rp 75.000,-
1.
Biaya harian Juru Sita
:
Rp 20.000,-
2.
Biaya harian Saksi Pertama
:
Rp 15.000,-
3.
Biaya harian Saksi Kedua
:
Rp 15.000,-
4.
Biaya Perjalanan
:
Rp 25.000,
-----------------
 
Jumlah
:
Rp 75.000,-
 
 

Pasal 3

Ketentuan lama yang mengatur penentuan biaya bagi Juru Sita untuk pemberitahuan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penyitaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.