Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-01/PJ.7/1996

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.4/1989 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak sudah tidak sesuai lagi, karena belum menampung piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi oleh karena sebab lain;
    b.
    bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
    2.
    Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
    3.
    Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 335/KMK.04/1996 tanggal 13 Mei 1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK.
     

    Pasal 1

    (1)
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan melakukan inventarisasi terhadap piutang-piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi.
    (2)
    Inventarisasi piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap piutang pajak dari:
     
    a.
    Wajib Pajak yang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, dari pejabat yang berwenang;
     
    b.
    Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
     
    c.
    Wajib Pajak yang hak penagihannya telah daluwarsa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
     
    d.
    Wajib Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, misalnya Wajib Pajak tidak dapat ditemukan, dokumen tidak lengkap atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti bencana alam, kebakaran, rusak karena dimakan rayap dan sebagainya.
    (3)
    Untuk memastikan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, dilakukan penelitian setempat dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian setempat.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk dilaksanakan penelitian setempat dan/atau penelitian administrasi guna memastikan piutang pajak yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi.
    (2)
    Penelitian setempat dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara terhadap piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, berdasarkan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    (3)
    Penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.
    (4)
    Penelitian setempat atau penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak mungkin dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan, dan untuk penelitian setempat harus dilakukan dengan surat perintah penelitian setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
     

    Pasal 3

    (1)
    Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan per Wajib Pajak, per tahun pajak, dan per jenis ketetapan.
    (2)
    Penelitian administrasi secara kolektif hanya dapat dilakukan terhadap piutang pajak yang benar-benar telah daluwarsa atau dokumen pendukungnya tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d.
     

    Pasal 4

    (1)
    Laporan hasil penelitian setempat dan laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), (3) dan (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    (2)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi Penagihan untuk ditatausahakan dalam Buku Register Usulan Penghapusan Piutang Pajak
    (3)
    Setiap akhir tahun takwim, Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     

    Pasal 5

    (1)
    Selambat-lambatnya tanggal 10 Januari tahun takwim berikutnya Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Sebelum mengirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penelitian mengenai kebenaran Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak.
    (3)
    Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (4)
    Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak kepada Menteri Keuangan.
     

    Pasal 6

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat Petikan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan yang diterimanya.
     

    Pasal 7

    Bentuk formulir/buku yang dipergunakan untuk pelaksanaan Usul Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 6 tercantum dalam Lampiran I, II, III dan IV Keputusan ini.
     

    Pasal 8

    Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak, dinyatakan tidak berlaku lagi.
     

    Pasal 9

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 3 Oktober 1996
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    FUAD BAWAZIER

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01/PJ.7/1996 - Perpajakan DDTC