Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-22/BC/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-22/BC/1997 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS BARANG IMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor, perlu diatur ketentuan tentang tata cara pelaksanaan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
| |
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS BARANG IMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Setiap orang atau badan usaha yang akan mengimpor barang dapat mengajukan permohonan penetapan tarif sebelum menyerahkan pemberitahuan pabean kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|
(2)
|
Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini dan memperhatikan petunjuk pengisian permohonan penetapan tarif pemberitahuan pabean sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
|
|
(3)
|
Penyampaian formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau faksimile.
|
|
(4)
|
Setiap formulir permohonan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) nomor pos tarif dengan 1 (satu) atau lebih jenis barang yang dapat diklasifikasikan dalam nomor pos tarif tersebut.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Setelah diterima permohonan dimaksud dalam Pasal 1 dalam keadaan lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean, dengan atau tanpa perubahan terhadap permohonan yang diajukan.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang barang yang diimpor mempunyai jenis dan spesifikasi yang sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan.
|
|
(2)
|
Berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan ayat (1), Nomor Referensi Tarif yang tercantum dalam penetapan tarif dimaksud Pasal 2 dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang bersangkutan.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Penetapan tarif dimaksud dalam Pasal 2 menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam hal:
| |
|
(1)
|
Terdapat perubahan ketentuan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan klasifikasi, besarnya tarif bea masuk dan atau pembebanan impor lainnya.
|
|
(2)
|
Jenis/spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan.
|
|
(3)
|
Adanya pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembatalan penetapan tarif bersangkutan.
|
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Dalam hal pemohon tidak sependapat dengan penetapan tarif dimaksud pada Pasal 2, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal diterbitkannya, pemohon dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap penetapan tarif bersangkutan dengan dilengkapi data dan bukti yang mendukung pengajuan peninjauan kembali tersebut.
| |
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 1997 Direktur Jenderal ttd. Soehardjo | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.