Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-22/BC/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-22/BC/1997
 
TENTANG
 
TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS BARANG IMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, 
 
 

Menimbang

Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor, perlu diatur ketentuan tentang tata cara pelaksanaan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tanggal.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS BARANG IMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN.
 
 

Pasal 1

(1)
Setiap orang atau badan usaha yang akan mengimpor barang dapat mengajukan permohonan penetapan tarif sebelum menyerahkan pemberitahuan pabean kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini dan memperhatikan petunjuk pengisian permohonan penetapan tarif pemberitahuan pabean sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
(3)
Penyampaian formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau faksimile.
(4)
Setiap formulir permohonan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) nomor pos tarif dengan 1 (satu) atau lebih jenis barang yang dapat diklasifikasikan dalam nomor pos tarif tersebut.
 
 

Pasal 2

Setelah diterima permohonan dimaksud dalam Pasal 1 dalam keadaan lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean, dengan atau tanpa perubahan terhadap permohonan yang diajukan.
 
 

Pasal 3

(1)
Penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang barang yang diimpor mempunyai jenis dan spesifikasi yang sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan.
(2)
Berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan ayat (1), Nomor Referensi Tarif yang tercantum dalam penetapan tarif dimaksud Pasal 2 dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang bersangkutan.
 
 

Pasal 4

Penetapan tarif dimaksud dalam Pasal 2 menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam hal:
(1)
Terdapat perubahan ketentuan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan klasifikasi, besarnya tarif bea masuk dan atau pembebanan impor lainnya.
(2)
Jenis/spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan.
(3)
Adanya pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembatalan penetapan tarif bersangkutan.
 
 

Pasal 5

Dalam hal pemohon tidak sependapat dengan penetapan tarif dimaksud pada Pasal 2, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal diterbitkannya, pemohon dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap penetapan tarif bersangkutan dengan dilengkapi data dan bukti yang mendukung pengajuan peninjauan kembali tersebut.
 
 

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.