Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-178/BC.1/UP.9/2006
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-178/BC.1/UP.9/2006 TENTANG
PENGANGKATAN KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengangkat para Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.1/2001 tentang Koordinator Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan;
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 603/KMK.1/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.01/2001 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
|
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENGANGKATAN KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
| |
|
| |
PERTAMA | |
|
Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan ini dari tempat kedudukan lama sebagaimana tersebut dalam lajur 4 dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan ini, pada jabatan baru sebagai Koordinator Pelaksana sebagaimana tersebut dalam lajur 5.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Memberikan Tunjangan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan ini setiap bulan sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan/kekurangan di dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
| |
|
1.
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
|
|
2.
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
|
|
3.
|
Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
|
|
4.
|
Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
|
|
5.
|
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
|
|
6.
|
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC Jakarta;
|
|
7.
|
Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
|
|
8.
|
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait;
|
|
9.
|
Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait;
|
|
10.
|
Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait;
|
|
11.
|
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.
|
|
|
|
|
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juni 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
SJAHRIR DJAMALUDDIN
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.