Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-178/BC.1/UP.9/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-178/BC.1/UP.9/2006
 
TENTANG
 
PENGANGKATAN KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengangkat para Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.1/2001 tentang Koordinator Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 603/KMK.1/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.01/2001 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan Negara (TKPKN) kepada Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
7.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 1/BC/UP.10/2005 tentang Penunjukan para Pejabat yang Diberi Kuasa untuk atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Surat-Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PENGANGKATAN KOORDINATOR PELAKSANA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
 

PERTAMA

Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan ini dari tempat kedudukan lama sebagaimana tersebut dalam lajur 4 dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.
 

KEDUA

Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan ini, pada jabatan baru sebagai Koordinator Pelaksana sebagaimana tersebut dalam lajur 5.
 

KETIGA

Memberikan Tunjangan Tambahan unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan ini setiap bulan sebesar Rp522.000,00 (lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
 

KEEMPAT

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan/kekurangan di dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
 
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth,
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2.
Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3.
Inspektur Jenderal u.p. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan di Jakarta;
4.
Kepala Biro Kepegawaian pada Departemen Keuangan di Jakarta;
5.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada Departemen Keuangan di Jakarta;
6.
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC Jakarta;
7.
Kepala Kantor Wilayah DJBC yang terkait;
8.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait;
9.
Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai yang terkait;
10.
Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang terkait;
11.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang terkait.
 
 
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juni 2006
a.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
SJAHRIR DJAMALUDDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.