Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-14/BC/1997

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-14/BC/1997
 
TENTANG
 
BENTUK DAN TATACARA PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk secara efektif dan efisien perlu diatur ketentuan tentang bentuk dan tata cara pengisian Deklarasi Nilai Pabean.
 

Mengingat

a.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
b.
Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea masuk.
c.
Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP-25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor.
d.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Penunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN TATACARA PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN.
 
 

Pasal 1

Deklarasi Nilai Pabean adalah dokumen yang dibuat oleh importir atau kuasanya yang berisi pernyataan tentang fakta berkaitan dengan transaksi jual beli barang yang diimpornya.
 
 

Pasal 2

(1)
Deklarasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibuat dan diserahkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diragukan kebenarannya sebagai nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
(2)
Deklarasi Nilai Pabean diserahkan paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan untuk penyerahan Deklarasi Nilai Pabean.
(3)
Dalam hal Deklarasi Nilai Pabean tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean dapat ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
 
 

Pasal 3

Penyerahan Deklarasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diwajibkan terhadap barang impor yang:
a.
tidak ada nilai transaksinya;
b.
pengeluarannya dari kawasan pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai tidak menggunakan PIB.
 
 

Pasal 4

Bentuk dan tatacara pengisian Deklarasi Nilai Pabean ditetapkan sesuai lampiran I dan II Keputusan ini.
 

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Februari 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.