Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR KEP-124/BC/2024

     
    TENTANG
     
    PELAKSANAAN PILOTING MODUL VEHICLE DECLARATION (VHD) PADA TAHUN 2024
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor melalui pos pengawas lintas batas dengan menggunakan vehicle declaration yang lebih modern dan andal, telah dibangun Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0;
    b.
    bahwa dalam rangka persiapan implementasi atas Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan piloting secara bertahap guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Vehicle Declaration (VHD) Pada Tahun 2024;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2019 tentang Impor Sementara atau Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas;
    3.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara dan Ekspor Sementara Kendaraan Bermotor Melalui Pos Pengawas Lintas Batas;
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL VEHICLE DECLARATION (VHD) PADA TAHUN 2024.
     
     
     
     

    KESATU

    Melaksanakan piloting implementasi Modul Vehicle Declaration yang dilaksanakan mulai Bulan Juli 2024 terhadap pelayanan dan pengawasan impor sementara dan ekspor sementara kendaraan bermotor pada KPPBC TMP B Atambua.
     
     
     
     

    KEDUA

    Piloting implementasi Modul Vehicle Declaration sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
     
     
     
     

    KETIGA

    Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Teknis Kepabeanan.
     
     
     
     

    KEEMPAT

    Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
     
     
     
     

    KELIMA

    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
    1.
    Direktur Teknis Kepabeanan;
    2.
    Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
    3.
    Direktur Penindakan dan Penyidikan;
    4.
    Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai;
    5.
    Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
    6.
    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
    7.
    Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
    8.
    Kepala KPPBC TMP B Atambua.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 Juli 2024
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    ASKOLANI

    Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai KEP-124/BC/2024 - Perpajakan DDTC