Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-110/BC/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-110/BC/2004 TENTANG
PENETAPAN PT. YASULOR INDONESIA SEBAGAI IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Membaca | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Surat PT Yasulor Indonesia Nomor: IMP/II/2004-024 tanggal 11 Pebruari 2004 perihal permohonan untuk mendapatkan fasilitas jalur prioritas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa PT Yasulor Indonesia telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan pelayanan impor dengan fasilitas jalur prioritas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan PT Yasulor Indonesia Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-178/BC/2003;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-70/BC/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Menandatangani Keputusan Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN PT YASULOR INDONESIA SEBAGAI IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
PERTAMA | ||||||||||||||||||||||||||||||||
sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pelayanan impor dengan fasilitas jalur prioritas dilayani terhadap importasi barang dengan tempat pemenuhan kewajiban pabean di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tanjung Priok I, KPBC Tanjung Priok II, KPBC Tanjung Priok III, dan KPBC Soekarno Hatta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
KELIMA | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
| SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Direktur Fasilitas Kepabeanan; | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Direktur Pencegahan dan Penyidikan; | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Direktur Verifikasi dan Audit; | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Kepala Kantor Wilayah IV DJBC Jakarta; | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Kepala Kantor Wilayah V DJBC Bandung; | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok I; | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II; | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok III; | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. | Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno Hatta. | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Asli Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada PT Yasulor Indonesia dengan alamat Jl. Raya Bogor Km. 26.4, Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2004 DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN, ttd.
IBRAHIM A. KARIM | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.