Instruksi Presiden Nomor: 7 Tahun 2015

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2015
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2015, dengan ini menginstruksikan:
  
Kepada:
1.
Para Menteri Kabinet Kerja;
2.
Sekretaris Kabinet;
3.
Jaksa Agung;
4.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6.
Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara;
7.
Para Gubernur;
8.
Para Bupati/Walikota.
 
 
Untuk:
PERTAMA
Melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
 
KEDUA
Semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
KETIGA
Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
KEEMPAT
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
1.
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK Kementerian/Lembaga secara berkala;
2.
Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
3.
Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
 
KELIMA
Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi PPK Pemerintah Daerah.
 
KEENAM
Pemerintah Daerah yang memiliki inisiatif Aksi PPK di luar yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden ini, berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
 
KETUJUH
Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan.
 
KEDELAPAN
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
 
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
 
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.