Instruksi Presiden Nomor: 7 Tahun 2015
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
AKSI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||||||
|
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2015, dengan ini menginstruksikan:
| ||||||||
|
Kepada:
| ||||||||
| 1. |
Para Menteri Kabinet Kerja;
| |||||||
| 2. |
Sekretaris Kabinet;
| |||||||
| 3. |
Jaksa Agung;
| |||||||
| 4. |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| |||||||
| 5. |
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
| |||||||
| 6. |
Para Sekretaris Jenderal pada Lembaga Tinggi Negara;
| |||||||
| 7. |
Para Gubernur;
| |||||||
| 8. |
Para Bupati/Walikota.
| |||||||
|
| ||||||||
|
Untuk:
| ||||||||
| PERTAMA | ||||||||
|
Melaksanakan Aksi PPK Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
KEDUA
| ||||||||
|
Semua Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, wajib berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
KETIGA
| ||||||||
|
Semua Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, wajib berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, serta didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
KEEMPAT
| ||||||||
|
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
| ||||||||
| 1. |
Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK Kementerian/Lembaga secara berkala;
| |||||||
| 2. |
Melakukan analisis, koordinasi, dan fasilitasi untuk mengurai masalah dalam pelaksanaan Aksi PPK, didukung oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
| |||||||
| 3. |
Menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PPK secara berkala dan mempublikasikannya kepada masyarakat.
| |||||||
|
| ||||||||
|
KELIMA
| ||||||||
|
Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala Aksi PPK Pemerintah Daerah.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
KEENAM
| ||||||||
|
Pemerintah Daerah yang memiliki inisiatif Aksi PPK di luar yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden ini, berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri didukung oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
KETUJUH
| ||||||||
|
Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala pada setiap periode pelaporan.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
KEDELAPAN
| ||||||||
|
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.