Instruksi Presiden Nomor: 5 Tahun 2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008
 
TENTANG

FOKUS PROGRAM EKONOMI TAHUN 2008-2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Dalam upaya pelaksanaan program ekonomi Tahun 2008-2009 dari Kabinet Indonesia Bersatu yang bersifat prioritas dan memerlukan koordinasi serta sebagai kelanjutan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan ini menginstruksikan:
 
Kepada
1.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.
Menteri Keuangan;
3.
Menteri Perdagangan;
4.
Menteri Dalam Negeri;
5.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6.
Menteri Perhubungan;
7.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8.
Menteri Perindustrian;
9.
Menteri Pekerjaan Umum;
10.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
11.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
12.
Menteri Pendidikan Nasional;
13.
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
14.
Menteri Pertanian;
15.
Menteri Kehutanan;
16.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
17.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
18.
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
19.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
20.
Menteri Negara Perumahan Rakyat;
21.
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;
22.
Menteri Sekretaris Negara;
23.
Sekretaris Kabinet;
24.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
25.
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
26.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
27.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan;
28.
Para Gubernur;
29.
Para Bupati/Walikota.
 
 
Untuk
 

PERTAMA

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pelaksanaan Fokus Program Ekonomi Tahun 2008-2009 guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, kelestarian sumber daya alam, peningkatan ketahanan energi dan kualitas lingkungan, dan untuk pelaksanaan berbagai komitmen Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).
 

KEDUA

Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, berpedoman kepada program yang meliputi perbaikan iklim investasi, ekonomi makro dan keuangan, ketahanan energi, sumber daya alam, lingkungan dan pertanian, pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah, pelaksanaan komitmen Masyarakat Ekonomi ASEAN, infrastruktur, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
 

KETIGA

a.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan kegiatan yang dilaksanakan oleh para Menteri, Kepala Lembaga, dan Gubernur.
b.
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini sepanjang terdapat program yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia, Menteri/Kepala Lembaga yang terkait agar berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia.
 
 

KEEMPAT

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
1.
Memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan secara berkala kepada Presiden;
2.
Membentuk Tim Pemantau dan menetapkan tugas, susunan organisasi, keanggotaan, tata kerja dan kesekretariatan Tim Pemantau.
 
 

KELIMA

Para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota memantau pelaksanaan Instruksi Presiden ini sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dan menunjuk seorang pejabat di lingkungan masing-masing untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT Instruksi Presiden ini.
 

KEENAM

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
 
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
 
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.