Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
EFISIENSI BELANJA DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dengan ini menginstruksikan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Kepada:
1.
Para Menteri Kabinet Merah Putih;
2.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
3.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
5.
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
6.
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
7.
Para Gubernur; dan
8.
Para Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Untuk:
 
 

KESATU

Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja:
1.
Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025;
2.
APBD Tahun Anggaran 2025; dan
3.
Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2025,
dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang­-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:
a.
Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus Lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).
b.
Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Menteri/Pimpinan Lembaga untuk:
1.
Melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2.
Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
3.
Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak termasuk:
 
a.
Belanja pegawai; dan
 
b.
Belanja bantuan sosial.
4.
Efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1, diprioritaskan selain dari:
 
a.
Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.
 
b.
Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025.
 
c.
Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara Tahun Anggaran 2025.
 
d.
Anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
5.
Menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
6.
Menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing­ masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1.
Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
2.
Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
3.
Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4.
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5.
Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6.
Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7.
Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KELIMA

Khusus kepada:
1.
Menteri Keuangan untuk:
 
a.
Menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a.
 
b.
Menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b yang berasal dari:
 
 
1)
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13.903.976.216.000,00 (tiga belas triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
 
 
2)
Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15.675.550.111.000,00 (Lima belas triliun enam ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus lima puluh juta seratus sebelas ribu rupiah);
 
 
3)
Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18.306.195.715.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus enam miliar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
 
 
4)
Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509.455.378.000,00 (lima ratus sembilan miliar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
 
 
5)
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan
 
 
6)
Dana Desa sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
 
c.
Melakukan revisi anggaran Kementerian/Lembaga dengan memblokir anggaran dan dicantumkan pada catatan halaman IVA Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
 
d.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
2.
Menteri Dalam Negeri untuk:
 
a.
Melakukan pemantauan efisiensi belanja yang dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT.
 
b.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEENAM

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan agar mengawasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KETUJUH

Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.