Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 47/SE/2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN
NOMOR 47/SE/2015TENTANG
PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN | |
|
|
|
|
Sehubungan dengan Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 973/3289/SJ tentang Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai Surat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanggal 19 Juni 2015 Nomor S-634/PJ.10/2015, hal Monitoring Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, disampaikan bahwa hingga saat ini belum semua SKPD menyampaikan data kepada DJP.
|
|
2.
|
Mengingat kewajiban penyampaian data yang bersifat rutin, maka ditunjuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan sebagai Koordinator Penghimpun data dari setiap SKPD.
|
|
3.
|
Kepada seluruh SKPD agar segera menyampaikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta u.p. Kepala Bidang Sistem Informasi Management, selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2015.
|
|
4.
|
Data yang disampaikan diisi sesuai form terlampir, dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (Format Excel).
|
|
|
|
|
Edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
| |
|
|
|
|
Jakarta, 15 Juli 2015
a.n. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sekretaris Daerah, ttd. Saefullah | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.