Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 04 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN ACEH TENGGARA

NOMOR 04 TAHUN 2013

 
TENTANG

PAJAK DAERAH

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI ACEH TENGGARA,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa Qanun Kabupaten Aceh Tenggara yang mengatur tentang pajak daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3034);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
7.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
9.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
11.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
15.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8459);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
26.
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10);
27.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2008 Nomor 113).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TENGGARA
dan
BUPATI ACEH TENGGARA,
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN TENTANG PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Kabupaten Aceh Tenggara.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
11.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
12.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
13.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
14.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
15.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
16.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
17.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
18.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
19.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
20.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
21.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
22.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
23.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
24.
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
25.
Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
26.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki,dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,perhutanan, dan pertambangan.
27.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Daerah.
28.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
29.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
30.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis,atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
31.
Nilai Perolehan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NPOP adalah besaran nilai/harga objek pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
32.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah besaran yang merupakan batasan tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak.
33.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
34.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
35.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
36.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
37.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
38.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
39.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
40.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
41.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah suatu ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
42.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
43.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
44.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
45.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang
46.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
47.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tertulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
48.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak.
49.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
50.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
51.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
52.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS PAJAK
 

Pasal 2

Jenis Pajak Daerah dalam Qanun ini terdiri atas :
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j.
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan; dan
k.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PAJAK HOTEL

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 3

Dengan nama Pajak hotel dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2)
Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet,fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
(3)
Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
d.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
 
e.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
(2)
Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
 

Pasal 6

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PAJAK RESTORAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 9

Dengan nama Pajak Restoran dipungut Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2)
Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain termasuk katering dan jasa boga.
(3)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pertahun.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
(2)
Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 12

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PAJAK HIBURAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 15

Dengan nama pajak hiburan dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
 
a.
tontonan film;
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya;
 
d.
pameran;
 
e.
karaoke dan sejenisnya;
 
f.
sirkus, akrobat dan sulap;
 
g.
permainan bilyar;
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan;
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
j.
pertandingan olahraga.
(3)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pagelaran kesenian rakyat/tradisional dalam rangka usaha pelestarian kesenian dan budaya tradisional Daerah dan pagelaran kesenian yang bernuansa keagamaan (religius).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
(2)
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 18

(1)
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
(2)
Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan sebagai berikut :
a.
tontonan film sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus);
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
c.
kontes kecantikan sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
d.
kontes binaraga dan sejenisnya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
e.
pameran sebesar 25% (dua puluh lima perseratus);
f.
karaoke dan sejenisnya sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus);
g.
sirkus, akrobat dan sulap sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
h.
permainan bilyar sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus);
i.
pacuan kuda dan kendaraan bermotor sebesar 30% (tiga puluh perseratus);
j.
permainan ketangkasan sebesar 50% (lima puluh perseratus);
k.
panti pijat dan mandi uap/spa sebesar 50% (lima puluh perseratus);
l.
refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) sebesar 35% (tiga puluh lima perseratus); dan
m.
pertandingan olahraga sebesar 15% (lima belas perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PAJAK REKLAME

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 21

Setiap penyelenggaraan reklame dipungut pajak dengan nama Pajak Reklame.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2)
Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
 
b.
reklame kain;
 
c.
reklame melekat, stiker;
 
d.
reklame selebaran;
 
e.
reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
reklame udara;
 
g.
reklame apung;
 
h.
reklame suara;
 
i.
reklame film/slide; dan
 
j.
reklame peragaan.
(3)
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
 
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan
 
d.
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4)
Dalam hal reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 24

(1)
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR).
(2)
Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor sebagai berikut :
 
a.
jenis reklame;
 
b.
bahan yang digunakan;
 
c.
lokasi penempatan;
 
d.
jangka waktu penyelenggaraan;
 
e.
jumlah media reklame; dan
 
f.
ukuran media reklame.
(4)
Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan rumusan sebagai berikut: NSR = Nilai Dasar Reklame + Nilai Strategis.
(6)
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

Besarnya pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PAJAK PENERANGAN JALAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 27

Dengan nama Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan setiap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2)
Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
b.
penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
 
c.
penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan
 
d.
penggunaan tenaga listrik di tempat peribadatan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2)
Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(3)
Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 30

(1)
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik; dan
 
b.
dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
(2)
Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga perseratus).
(3)
Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2)
Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 33

Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat Penggunaan Tenaga Listrik.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
 

Pasal 34

(1)
Masa pajak Penerangan Jalan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) Bulan Kalender.
(2)
Pajak Penerangan Jalan Terutang dalam masa Pajak terjadi sejak diterbitkannya SKPD.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 35

Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
 
a.
asbes;
 
b.
batu tulis;
 
c.
batu setengah permata;
 
d.
batu kapur;
 
e.
batu apung;
 
f.
batu permata;
 
g.
bentonit;
 
h.
dolomit;
 
i.
feldspar;
 
j.
garam batu (halite);
 
k.
grafit;
 
l.
granit/andesit;
 
m.
gips;
 
n.
kalsit;
 
o.
kaolin;
 
p.
leusit;
 
q.
magnesit;
 
r.
mika;
 
s.
marmer;
 
t.
nitrat;
 
u.
opsidien;
 
v.
oker;
 
w.
pasir dan kerikil;
 
x.
pasir kuarsa;
 
y.
perlit;
 
z.
phospat; 
 
aa. 
talk;
 
bb.
tanah serap (fullers earth); 
 
cc.
tanah diatome;
 
dd.
tanah liat; 
 
ee. 
tawas (alum);
 
ff. 
tras;
 
gg.
yarosif;
 
hh.
zeolibasal; dan
 
ii.
mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas; dan
 
b.
kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan.
(2)
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 38

(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan.
(3)
Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di Daerah.
(4)
Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

Besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
PAJAK PARKIR

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 41

Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan setiap penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 42

(1)
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2)
Tidak termasuk objek pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
 
a.
penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
b.
penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
 
c.
penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 44

(1)
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
(2)
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

Besarnya pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
PAJAK AIR TANAH

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 47

Dengan nama pajak Air Tanah di pungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 49

(1)
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
(2)
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 50

(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
(2)
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air; dan
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi Daerah.
(4)
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 52

Besarnya pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PAJAK SARANG BURUNG WALET

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 53

Setiap pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet dipungut pajak dengan nama Pajak Sarang Burung Walet.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
(2)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
(2)
Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 56

(1)
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang burung walet.
(2)
Nilai jual sarang burung walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
 

Pasal 59

Dengan Nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut Pajak sebagai pembayaran atas pemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

(1)
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2)
Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah :
 
a.
jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut;
 
b.
jalan tol;
 
c.
kolam renang;
 
d.
pagar mewah;
 
e.
tempat olahraga;
 
f.
taman mewah;
 
g.
tempat penampungan/kilang minyak, air, gas, dan pipa minyak; dan
 
h.
menara.
(3)
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang :
 
a.
digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
 
b.
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
 
c.
digunakan untuk kuburan,peninggalan purbakala,atau yang sejenis dengan itu;
 
d.
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 
e.
digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik; dan
 
f.
digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

(1)
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
(2)
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
 

Pasal 62

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Dasar Pengenaan, Tarif dan Penghitungan Pajak
 

Pasal 63

(1)
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
(2)
Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3)
Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut :
1.
Untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu perseratus); dan/atau
2.
Untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua perseratus).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 65

Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 64, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) setelah dikurangi nilai jual objek pajak tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Masa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 

Pasal 66

(1)
Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(2)
Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 (satu) Januari tahun yang bersangkutan.
(3)
Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 

Pasal 67

(1)
Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.
(2)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 68

(1)
Berdasarkan SPOP, Bupati menerbitkan SPPT.
(2)
Bupati atau Pejabat dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
 
a.
SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah wajib pajak ditegur secara tertulis oleh Bupati atau pejabat sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan/atau
 
b.
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
 

Pasal 69

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara di mana orang pribadi atau badan yang secara nyata menguasai dan/atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan itu, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

Bagian kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak
 

Pasal 70

Dengan Nama Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dipungut Pajak sebagai pembayaran atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 71

(1)
Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(2)
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemindahan hak karena:
 
 
1)
jual beli;
 
 
2)
tukar menukar;
 
 
3)
hibah;
 
 
4)
hibah wasiat;
 
 
5)
waris;
 
 
6)
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
 
 
7)
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
 
 
8)
penunjukan pembeli dalam lelang;
 
 
9)
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 
10)
penggabungan usaha;
 
 
11)
peleburan usaha;
 
 
12)
pemekaran usaha; atau
 
 
13)
hadiah.
 
b.
pemberian hak baru karena:
 
 
1)
kelanjutan pelepasan hak; atau
 
 
2)
di luar pelepasan hak.
(3)
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
hak milik;
 
b.
hak guna usaha;
 
c.
hak guna bangunan;
 
d.
hak pakai;
 
e.
hak milik atas satuan rumah susun; dan
 
f.
hak pengelolaan.
(4)
Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
 
a.
perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
b.
negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
 
c.
badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
 
d.
orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
 
e.
orang pribadi atau badan karena wakaf; dan
 
f.
orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

(1)
Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
(2)
Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 73

(1)
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP).
(2)
NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
 
a.
jual beli adalah harga transaksi;
 
b.
tukar menukar adalah nilai pasar;
 
c.
hibah adalah nilai pasar;
 
d.
hibah wasiat adalah nilai pasar;
 
e.
waris adalah nilai pasar;
 
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
 
g.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
 
h.
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
 
i.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
 
j.
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
 
k.
penggabungan usaha adalah nilai pasar;
 
l.
peleburan usaha adalah nilai pasar;
 
m.
pemekaran usaha adalah nilai pasar;
 
n.
hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
 
o.
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
(3)
Jika NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n, tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(4)
Dalam hal NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan pada saat terutangnya Pajak, NJOP Pajak Bumi dan Bangunan dapat didasarkan pada Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(5)
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat sementara.
(6)
Surat Keterangan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 74

(1)
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
(2)
Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 75

Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus) dari dasar pengenaan pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

(1)
Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan dasar pengenaan pajak Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) setelah dikurangi NPOPTKP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(2)
Dalam hal NPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n, tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP.
(3)
Yang dipergunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan hak, besaran pokok Pajak yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan setelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(4)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Saat Terutangnya Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
 

Pasal 77

(1)
Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk:
 
a.
jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan di tandatanganinya akta;
 
b.
tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan di tandatanganinya akta;
 
c.
hibah adalah sejak tanggal dibuat dan di tandatanganinya akta;
 
d.
hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan di tandatanganinya akta;
 
e.
waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan;
 
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan di tandatanganinya akta;
 
g.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
 
h.
putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
 
i.
pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
 
j.
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
 
k.
penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan di tandatanganinya akta;
 
l.
peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan di tandatanganinya akta;
 
m.
pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan di tandatanganinya akta;
 
n.
hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan di tandatanganinya akta; dan
 
o.
lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
(2)
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah
 

Pasal 78

(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Daerah hanya dapat menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3)
Kepala kantor bidang pertanahan di Daerah hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 79

(1)
Pejabat Pembuat Akta Tanah di Daerah dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 80

Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK
 

Pasal 81

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 82

Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan di hotel, pelayanan di restoran, penyelenggaraan hiburan, penyelenggaraan reklame, penggunaan tenaga listrik, pengambilan mineral bukan logam dan batuan, pelayanan penyelenggaraan tempat parkir, pengambilan air tanah, pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK

Bagian Kesatu
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
 

Pasal 83

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta di tandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya disertai dengan lampiran-lampiran yang diperlukan.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 84

(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Bupati dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis atau nota perhitungan.
(5)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 85

(1)
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan ketetapan Bupati adalah sebagai berikut :
 
a.
Pajak Air Tanah.
 
b.
Pajak Reklame; dan
 
c.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(2)
Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Penerangan Jalan;
 
e.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
 
f.
Pajak Parkir;
 
g.
Pajak Sarang Burung Walet; dan
 
h.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 86

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan :
 
a.
SKPDKB dalam hal :
 
 
1.
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
2.
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati atau pejabat dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; atau
 
 
3.
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang; dan
 
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 87

Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian, penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
 

Pasal 88

(1)
Bupati atau pejabat dapat menerbitkan STPD jika :
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
 
c.
wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dan ditagih melalui STPD.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 89

(1)
Bupati atau pejabat menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(2)
SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Bupati atau pejabat atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 90

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 91

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas suatu :
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN; dan
 
f.
pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 92

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 93

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 94

(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh perseratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
PENGURANGAN DAN KERINGANAN PAJAK
 

Pasal 95

(1)
Bupati atau pejabat yang berwenang berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak, dalam hal :
 
a.
terjadi suatu bencana;
 
b.
pemberian stimulus kepada masyarakat/wajib pajak dengan memperhatikan kemampuan wajib pajak;
 
c.
usaha pengentasan kemiskinan;
 
d.
usaha peningkatan perekonomian masyarakat; dan
 
e.
terdapat alasan lain dari wajib pajak yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan dan keringanan pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 96

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau pejabat dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Bupati atau pejabat dapat :
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
KEDALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 97

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; dan/atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 98

(1)
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 99

(1)
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2)
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 100

(1)
Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 harus dilakukan secara tertib, teratur dan benar sesuai dengan norma pembukuan yang berlaku.
(2)
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 101

(1)
Bupati melalui pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 102

(1)
Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXIV
KETENTUAN KHUSUS
 

Pasal 103

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah :
 
a.
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;dan
 
b.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Bupati dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 104

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 105

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 106

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 107

(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiannnya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
(5)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXVII
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 108

(1)
Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Qanun ini ditugaskan kepada perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah.
(2)
Dalam melaksanakan tugas, perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan perangkat daerah atau lembaga lain terkait.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 109

Peraturan pelaksanaan Qanun ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Qanun ini diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 110

Dengan berlakunya Qanun ini maka :
1.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 1999 Nomor 1);
2.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 1999 Nomor 2);
3.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 1999 Nomor 3);
4.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 1999 Nomor 4);
5.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 5 Tahun 1999 tentang pajak Hotel Dan Restoran (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 1999 Nomor 5);
6.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pajak Pemanfatan Air bawah tanah (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 1999 Nomor 6);
7.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas an Bangunan (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2010 Nomor 15);
8.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2010 Nomor 15);
9.
Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2010 Nomor 15);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 111

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Tenggara.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kutacane
pada tanggal 28 Mei 2013
BUPATI ACEH TENGGARA,
ttd.
HASANUDDIN, B

Diundangkan di Kutacane
pada tanggal 1 Juni 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN ACEH TENGGARA,
ttd.
GANI SUHUD

LEMBARAN KABUPATEN ACEH TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR 04
 

PENJELASAN

ATAS
 
QANUN KABUPATEN ACEH TENGGARA
NOMOR 04 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH
I.
UMUM
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpajakan sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Daerah perlu menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua Qanun yang mengatur pajak daerah harus menyesuaikan dengan undang-undang tersebut. Qanun tentang Pajak Daerah ini akan menjadi pedoman dalam upaya penanganan dan pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan penerimaan daerah. Pajak daerah mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu dengan Qanun ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  
II.
PASAL DEMI PASAL 
 
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas 
Ayat (2)
Cukup jelas 
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pengecualian apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya.
Huruf c 
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas 
Huruf e
Cukup jelas 
Pasal 5
Cukup jelas 
Pasal 6
Cukup jelas 
Pasal 7
Cukup jelas 
Pasal 8
Cukup jelas 
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas 
Pasal 11
Cukup jelas 
Pasal 12
Cukup jelas 
Pasal 13
Cukup jelas 
Pasal 14
Cukup jelas 
Pasal 15
Cukup jelas 
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas 
Ayat (2)
Cukup jelas 
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kesenian rakyat/tradisional adalah hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu untuk dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat.
Pasal 17
Cukup jelas 
Pasal 18
Cukup jelas 
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas 
Pasal 21
Cukup jelas 
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas 
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud reklame papan/billboard dan sejenisnya adalah reklame berbentuk bidang dengan bahan terbuat dari kayu, logam, fiber, glass/kaca, dan bahan lain yang sejenis sesuai dengan perkembangan zaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan dengan konstruksi tetap dan reklame tersebut bersifat permanen.
Yang dimaksud reklame videotron/megatron dan sejenisnya adalah reklame berbentuk bidang dengan komponen elektronik yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan/di atas bangunan dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
Huruf b
Yang dimaksud reklame kain adalah reklame berbentuk spanduk, umbul-umbul, banner, rontek, dengan bahan kain dan sejenisnya, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan/di atas bangunan, dengan konstruksi sementara dan bersifat semi permanen.
Huruf c
Yang dimaksud reklame melekat, stiker adalah reklame berbentuk bidang dengan bahan kertas, plastik, logam dan sejenisnya, yang pemasangannya dengan cara ditempel dan bersifat permanen.
Huruf d
Yang dimaksud reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran dengan bahan kertas, plastik dan sejenisnya, yang pemasangannya dengan cara ditempelkan atau disebarluaskan dan bersifat semi permanen.
Huruf e
Yang dimaksud reklame berjalan, termasuk pada kendaraan adalah reklame yang ditulis atau ditempelkan (dipasang) pada kendaraan, antara lain kendaraan roda empat atau lebih, roda tiga, roda dua, becak, dokar atau kendaraan lain yang sejenis.
Huruf f
Yang dimaksud reklame udara adalah reklame dalam bentuk tertentu, dengan bahan plastik, kain, kertas dan sejenisnya sesuai perkembangan zaman, yang pemasangannya berdiri sendiri, dikaitkan di atas bangunan atau dikaitkan pada pesawat udara dan bersifat semi permanen.
Huruf g
Yang dimaksud reklame apung adalah reklame dalam bentuk tertentu, dengan bahan plastik, kain, kertas dan sejenisnya sesuai perkembangan zaman, yang pemasangannya dikaitkan pada kendaraan di atas air dan bersifat semi permanen
Huruf h
Yang dimaksud reklame suara adalah reklame yang berbentuk penyiaran atau ucapan dengan alat audio elektronik yang bersifat semi permanen.
Huruf i
Yang dimaksud reklame film/slide adalah reklame berbentuk penayangan dengan bahan film/slide yang penyelenggaraannya di dalam gedung bioskop atau gedung pertunjukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan dan bersifat semi permanen.
Huruf j
Yang dimaksud reklame peragaan adalah reklame yang berbentuk pertunjukan dengan bahan tertentu, yang penyelenggaraannya dengan dibawa, diperagakan atau dikenakan dan bersifat semi permanen.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas 
Pasal 26
Cukup jelas 
Pasal 27
Cukup jelas 
Pasal 28
Cukup jelas 
Pasal 29
Cukup jelas 
Pasal 30
Cukup jelas 
Pasal 31
Cukup jelas 
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas 
Pasal 35
Cukup jelas 
Pasal 36
Cukup jelas 
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas 
Pasal 40
Cukup jelas 
Pasal 41
Cukup jelas 
Pasal 42
Cukup jelas 
Pasal 43
Cukup jelas 
Pasal 44
Cukup jelas 
Pasal 45
Cukup jelas 
Pasal 46
Cukup jelas 
Pasal 47
Cukup jelas 
Pasal 48
Cukup jelas 
Pasal 49
Cukup jelas 
Pasal 50
Cukup jelas 
Pasal 51
Cukup jelas 
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas 
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas 
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas 
Pasal 58
Cukup jelas 
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas 
Pasal 62
Cukup jelas 
Pasal 63
Cukup jelas 
Pasal 64
Cukup jelas 
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas 
Pasal 67
Cukup jelas 
Pasal 68
Cukup jelas 
Pasal 69
Cukup jelas 
Pasal 70
Cukup jelas 
Pasal 71
Cukup jelas 
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas 
Pasal 75
Cukup jelas 
Pasal 76
Cukup jelas 
Pasal 77
Cukup jelas 
Pasal 78
Cukup jelas 
Pasal 79
Cukup jelas 
Pasal 80
Cukup jelas 
Pasal 81
Cukup jelas 
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas 
Pasal 85
Cukup jelas 
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas 
Pasal 91
Cukup jelas 
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas 
Pasal 95
Cukup jelas 
Pasal 96
Cukup jelas 
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas 
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas 
Pasal 101
Cukup jelas 
Pasal 102
Cukup jelas 
Pasal 103
Cukup jelas 
Pasal 104
Cukup jelas 
Pasal 105
Cukup jelas 
Pasal 106
Cukup jelas 
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas 
Pasal 109
Cukup jelas 
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
 
TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH TENGGARA NOMOR 04
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.